ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT
KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
(1) Badan Usaha Koperasi
ini bernama KOPERASI IKATAN PEMUDA
PEMUDI PAGUYUBAN WARGA KARANGANYAR
TENTERAM BATAM disingkat dengan nama KOPERASI IPP PWKT BATAM dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut
KOPERASI.
(2) Koperasi berkedudukan
di : Taman Batuaji Indah 2 Blok D No 14 RT 03 RW
07
Kelurahan : Sagulung Kota
Kecamatan
: Sagulung
Kotamadya : Batam
Propinsi
Kepulauan Riau
(3)
Koperasi ini
didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan tujuannya terhitung
mulai disahkan sebagai Badan Hukum.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN
PRINSIP
Pasal 2
(1) Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Koperasi berazaskan
kekeluargaan.
(3) Koperasi melaksanakan
prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan dilakukan
sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil
Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
d. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan
perkoperasian.
g. Kerjasama antar
Koperasi.
BAB III
FUNGSI, PERAN DAN USAHA
Pasal 3
(1) Koperasi berfungsi
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
Koperasi IPP PWKT Batam khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
(2) Koperasi berperan :
a. Secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
b. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan Perekonomian Nasional dan
Koperasi sebagai soko gurunya.
c. Berusaha untuk
memajukan dan mengembangkan perekonomian Nasional yanag merupakan usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
(3) Koperasi bertujuan
mewujudkan kesejahteraan anggota Koperasi IPP PWKT Batam pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
(4) Untuk mencapai
tujuannya, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan
Usaha Unit Simpan Pinjam untuk anggota Koperasi IPP PWKT Batam
b. Menyediakan kebutuhan
Primer dan Sekunder untuk anggota Koperasi IPP PWKT Batam dan masyarakat.
c. Menyelenggarakan
usaha perdagangan dan jasa.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Anggota Koperasi
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
(2) Keanggotaan Koperasi
tidak dapat dipindahtangankan.
(3) Yang dapat diterima
menjadi anggota Koperasi adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi beberapa
syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan
penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian dan
sebagainya.
b. Bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia.
c. Sebagai anggota
Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram..
d. Telah menyatakan
kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
sebagaimana yang dimaksud pasal 33 ayat (1) dan ayat (3).
e. Telah menyetujui isi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Perkoperasian
yang berlaku.
(4) Setiap anggota
mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
b. Membayar Simpanan
Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
c. Berpartisipasi dalam
kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
Koperasi.
d. Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian
sesuai dengan ketentuan Pasal 37.
(5) Setiap anggota
mempunyai hak :
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih dan atau
dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas.
c. Meminta diadakan
Rapat Anggota menurut ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf
d. Mengemukakan pendapat
dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak
diminta.
e. Mendapatkan pelayanan
yang sama antar sesama anggota.
f. Meminta keterangan
mengenai perkembangan Koperasi.
g. Mendapatkan bagian
Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap
Koperasi.
h. Mendapatkan bagian
sisa hasil usaha penyelesaian pembubaran Koperasi.
(6) Keanggotaan Koperasi
mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar
Anggota.
(7) Seseorang yang akan
masuk menjadi anggota Koperasi harus :
a. Mengajukan surat
permintaan kepada Pengurus.
b. Bilamana Pengurus
menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka Pengurus segera memberikan surat
penolakannya paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya surat permintaan
tersebut.
(8) Keanggotaan berakhir,
bilamana anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Minta berhenti atas
permintaan sendiri.
c. Diberhentikan oleh
Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
d. Diberhentikan oleh
Pengurus karena tidak mengindahkan kewjibannya sebagai anggota, atau berbuat
sesuatu yang merugikan Koperasi.
(9) Berakhirnya
keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku
Daftar Anggota
(10) Permintaan berhenti sebagai anggota harus
diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
(11) Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus
dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB V
ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 5
Yang dapat diterima
menjadi anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Indonesia dan orang per orang
yang mempunyai hubungan kerja/mitra kerja dengan Koperasi serta memenuhi
beberapa syarat sebagai berikut:
a.
Mampu
melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian);
b.
Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib;
c.
Telah
menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan
Perekonomian yang masih berlaku.
Pasal 6
(1) Seseorang yang akan
masuk menjadi anggota Luar Biasa harus mengajukan surat permintaan tertulis
kepada Pengurus. Dalam waktu yang telah ditentukan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan, Pengurus harus memberikan jawaban apakah permintaan itu diterima atau
ditolak.
(2) Permintaan berhenti
menjadi Anggota Luar Biasa harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
(3) Anggota Luar Biasa
mulai berlaku dan hanya dapat buktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota
(4) Keanggotaan bagi
Luar Biasa tidak
dapat dipindah-tangankan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
Pasal 7
Keanggotaan berakhir
bagi anggota Luar Biasa sama dengan berakhirnya keanggotaan Koperasi
sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (8) Anggaran Dasar ini.
Pasal 8
Setiap Anggota Luar
Biasa mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota Koperasi sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (4). Anggaran Dasar ini.
Pasal 9
Setiap Anggota Luar
Biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota Koperasi sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (5), kecuali
a.
Tidak
memberi suara (tidak mempunyai hak suara) dalam Rapat Anggota.
b.
Tidak
mempunyai hak memilih/dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas.
c.
Tidak
mempunyai hak untuk meminta diadakannya Rapat Anggota.
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
(1) Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota
diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut sebagai
Rapat Anggota Tahunan.
(3) Rapat Anggota Tahunan
diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan
pelaksanaannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 11
(1) Selain Rapat Tahunan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3), Koperasi dapat menyelenggarakan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaannya mengharuskan adanya keputusan
segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar
Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak
a. Pengurus
b. Pengawas
c. Atas permintaan
tertulis minimal 50 % (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota.
Pasal 12
(1) Pada dasarnya Rapat
Anggota sah bila dihadiri lebih dari separuh dari Anggota.
(2) Jika Rapat Anggota
tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (1) di atas, maka diadakan penundaan. Rapat
Anggota ditunda untuk beberapa waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dan bila
Rapat ke dua tidak juga memenuhi syarat tersebut, maka Rapat Anggota dapat
dilaksanakan dan sah bila dihadiri 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah
anggota koperasi.
Pasal 13
Rapat Anggota berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus serta Pengawas tentang
pengelolaan Koperasi.
Pasal 14
Hari, tanggal, waktu
dan tempat serta acara Rapat Anggota diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hari sebelumnya kepada Anggota.
Pasal 15
(1) Keputusan Rapat
Anggota diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal pemungutan
suara setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara.
BAB VII
PENGURUS
Pasal 16
(1) Pengurus Koperasi
dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota
(2) Yang dapat dipilih
menjadi Pengurus adalah Anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat
perilaku jujur dan baik di dalam maupun di luar Koperasi.
b. Mempunyai wawasan
yang luas, pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik.
(3) Pengurus dipilih
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Anggota Pengurus yang
masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
(5) Bila seorang Anggota
Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka melalui Rapat Pengurus
dapat mengangkat pengantinya, akan tetapi pengangkatan itu disahkan oleh
Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 17
(1) Pengurus terdiri atas
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
(2) Terhadap pihak ketiga
maka yang berlaku sebagai Anggota Pengurus hanyalah mereka yang dicatat selaku
itu dalam Rapat Anggota Daftar Pengurus.
Pasal 18
(1) Pengurus bertugas
untuk :
a. Mengelola Koperasi
dan usahnya.
b. Melakukan segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi.
c. Mewakili Koperasi
dihadapan dan di luar pengadilan.
d. Menyelenggarakan dan
memelihara Buku Daftar Anggota, Daftar Pengurus dan buku-buku lainnya yang
diperlukan.
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
f. Menyelenggarakan
Rapat Anggota.
g. Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
h. Mengajukan Rancangan
Rencana Kerja dan Racangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
(2) Pengurus atas
persetujuan Rapat Anggota dapat mengangkat Manager dan Karyawan sebagai
pengelola usaha Koperasi.
(3) Tugas Pokok
masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
Pasal 19
(1) Pengurus harus segera
mengadakan catatan pada waktunya dalam Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya
Anggota.
(2) Pengurus harus segera
mengadakan catatan pada waktunya tentang dimula dan berhentinya jabatan
Pengurus.
(3) Pengurus harus
berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam Buku Daftar Anggota.
(4) Setiap anggota
Pengurus harus memberikan bantuan kepada Pengawas dan Pemeriksa yang diberi
tugas untuk itu guna melaksanakan tugasnya, dan ia diwajibkan untuk memberikan
keterangan yang diperlukan serta memperhatikan segala buku warkat, persediaan
barang, alat-alat perlengkapan/inventaris dan uang yang ada pada Koperasi.
(5) Tiap Anggota Pengurus
harus berusaha agar pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam
Pasal 24 ayat (5) tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh
anggota Pengurus, Manager maupun Karyawan.
Pasal 20
(1) Pengurus diwajibkan
agar setiap kejadian penting dicatat sebagaimana mestinya.
(2) Pengurus wajib
memberitahukan pada anggota tiap kejadian penting yang mempengaruhi jalannya
Koperasi.
Pasal 21
(1) Pengurus wajib
memberitahukan laporan kepada Pemerintahan tentang keadaan serta perkembangan
organisasi dan usaha Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Pengurus diwajibkan
berusaha agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh setiap
anggota Pengawas dan Pemerintah.
(3) Pengurus diwajibkan
berusaha supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota lainnya diketahui dan dipahami
oleh anggota.
(4) Pengurus diwajibkan
untuk memelihara kerukunan diantara para anggota dan mencegah hal yang
menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
(5) Perselisihan yang
timbul hanya menyangkut kepentingan Koperasi atau dalam hubungannya sebagai
anggota harus diselesaikan oleh Pengurus dengan jalan damai tanpa memihak salah
satu pihak.
(6) Pengurus wajib
melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 22
(1) Pengurus menanggung
kerugian yang diderita Koperasi sebagai akibat kelalaian dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya.
(2) Jika kelalaian itu
mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang Anggota Pengurus, maka
karena itu mereka bersama-sama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya, akan
tetapi Anggota Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membukti bahwa
kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera
dan secukupnya untuk mencegah kelalaiannya tadi.
Pasal 23
(1) Dalam melaksanakan
fungsi dan tugasnya, Pengurus berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana
maupun dana yang tersedia sesuai dengan Anggota.
(2) Pengurus berhak
menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Pengurus berhak
menerima bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB VIII
PENGAWAS
Pasal 24
(1) Pengawas dipilih dari
dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota
(2) Pengawas
bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
(3) Yang dapat dipilih
menjadai Pengawas adalah Anggota yang memenuhi syarat-sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat dan
perilaku yang baik, di dalam maupun di luar Koperasi
b. Mempunyai wawasan
yang luas, pengetahuan serta keterampilan yang baik terutama dibidang
pengawasan.
(4) Pengawas dipilih
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(5) Pengawas bertugas
untuk :
a. Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi sekurang-kurangnya
3 (tiga) bulan sekali.
b. Membuat laporan
tertulis pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus dengan tembusan kepada
Pemerintah.
Pasal 25
(1) Dalam pelaksanaan
fungsi dan tugasnya, Pengawas berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana
maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(2) Dalam melaksanakan
fungsi dan tugasnya, Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas,
barang-barang, uang serta bukti-bukti lainnya yang ada pada Koperasi.
(3) Pengawas berhak
menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 26
(1) Bila pengelolaan
Koperasi dilakukan secara professional dengan mengangkat direksi/Manager, maka
unsur Pengawas dapat ditiadakan atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan melalui Rapat Anggota, dengan demikian fungsi pengawasan menjadi
tugas dan tanggungjawab Pengurus.
(2) Terhadap pihak ketiga,
maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas Koperasi dan
juga Dewan Penasehat diharuskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan
Koperasi yang didapatkannya dalam melakukan tugasnya.
BAB IX
PENGELOLA KOPERASI
Pasal 27
(1) Pengelola Koperasi
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pleno
Pengurus dan Pengawas.
(2) Tugas, wewenang,
tanggungjawab, gaji serta pendapatan lainnya atas Pengelola ditetapkan dalam
suatu kontrak kerja.
(3) Khusus Pengelola
Usaha Simpan Pinjam seperti dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) butir a dilaksanakan
secara terpisah dari unit usaha lainnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam.
(4) Modal tetap awal
pendirian unit Usaha Simpan Pinjam minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta
rupiah) yang berasal dari bagian modal Koperasi dan ditetapkan dengan Surat
Keputusan Pengurus Koperasi.
(5) Modal tetap yang
ditetapkan pada Usaha Simpan Pinjam tersebut tidak dapat diambil kembali oleh
Pengurus Koperasi selama Usaha Simpan Pinjam melakukan kegiatan usahnya.
(6) Apabila Pengelola
adalah perorangan, maka Pengelola tersebut harus memenuhi persyaratan :
a. Tidak pernah
melakukan tindakan tercela dalam bidang keuangan dan atau dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan.
b. Memiliki akhlak dan
moral yang baik.
c. Memiliki keahlian
dibidangnya.
(7) Apabila Pengelola
lebih dari 1 (satu) orang, maka Pengelola tersebut harus memenuhi persyaratan :
Sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh per
seratus) dari jumlah Pengelola wajib mempunyai keahlian dibidang keuangan atau
pernah mengikuti pelatihan dibidang Usaha Simpan Pinjam atau magang dalam Usaha
Simpan Pinjam.
(8) Apabila Pengelola
tersebut merupakan Badan Usaha, maka Pengelola tersebut wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki kemampuan
keuangan yang memadai
b. Memiliki tenaga
manajerial yang memadai.
(9) Pendapatan dari unit
Usaha Simpan Pinjam dapat dipergunakan :
a. Biaya penyelenggaraan
unit Usaha Simpan Pinjam.
b. Pemupukan modal unit
Usaha Simpan Pinjam.
(10) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi cadangan
dan dana pendidikan, diserahkan kepada Koperasi yang bersangkutan untuk
dibagikan kepada Anggota menurut ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB X
DEWAN PENASEHAT
Pasal 28
(1) Untuk kepentingan
Koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat
(2) Rapat Anggota dapat
mengangkat anggota atau orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai
dengan kepentingan Koperasi untuk menjadi Dewan Penasehat.
(3) Anggota Dewan
Penasehat tidak menerima gaji, tetapi dapat diberikan uang jasa atau honorarium
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(4) Apabila Anggota Dewan
Penasehat bukan anggota koperasi maka Anggota Dewan Penasehattersebut tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota
maupun Rapat Pengurus.
(5) Dewan Penasehat dapat
memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik
diminta maupun tidak diminta.
BAB XI
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 29
(1) Tahun Buku Koperasi
mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Koperasi wajib
menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya.
(3) Koperasi wajib pada
setiap tutup tahun buku mengadakan Laporan Keuangan dalam bentuk Neraca dan
perhitungan rugi/laba.
(4) Laporan keuangan
dalam bentuk Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba wajib dilaporkan dalam rapat
anggota.
BAB XII
KEADAAN KOPERASI
TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 30
Pada
waktu kantor dibuka, maka Pengurus dapat memberi kesempatan kepada :
a.
Setiap
anggota untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta Perubahan tanpa biaya, dan untuk
mendapatkan salinnya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin
seperlunya.
b.
Setiap
anggota dan Pejabat Instansi yang berwenang untuk menelaah buku,
catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya,
dan untuk mendapatkan salinnya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin
seperlunya.
BAB XIII
MODAL BADAN USAHA
KOPERASI
Pasal 31
(1) Modal Koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat
berasal dari :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib.
c. Simpanan Khusus
d. Dana Cadangan
e. Hibah
(3) Modal pinjaman dapat
berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi Lain
c. Bank lembaga keuangan
lainnya
d. Penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya.
e. Sumber lainnya yang
sah
Pasal 32
Selain modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan.
BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 33
(1) Setiap Anggota harus
menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000 (lima
puluh ribu rupiah)
(2) Uang Simpanan Pokok
harus dibayarkan sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota
untuk membayar dalam sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali angsuran bulanan.
(3) Setiap anggota harus
menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Wajib yang jumlahnya ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
(4) Setiap anggota
digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk/atau jenis lainnya atas dasar keputusan
Rapat Anggota.
(5) Pada waktu
keanggotaan berakhir, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan
atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan
bagian tanggungan kerugian.
Pasal 34
(1) Uang Simpan Pokok dan
Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama Anggota belum berhenti
sebagai Anggota
(2) Uang simpanan dalam
bentuk atau jenis lainnya selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat
diminta kembali sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota atau menurut perjanjian.
Pasal 35
Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 4 ayat (6),
maka uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian
tanggungan kerugian yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan
segera dan selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan kemudian.
BAB XV
SISA HASIL USAHA
Pasal 36
(1) Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku
dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban-kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha yang
diperoleh dari usaha Koperasi dibagikan kepada Anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota Koperasi setelah dikurangi
cadangan, dana pendidikan, dana pengurus, dana karyawan, dana pembangunan
daerah kerja dan dana sosial. Prosentase atas masing-masing dituangkan dalam
Anggaran Rumah Tangga Koperasi melalui keputusan Rapat Anggota.
BAB XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 37
(1) Bilamana Koperasi
dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata kekayaan Koperasi tidak mencukupi
untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian Anggota
diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib yang seharusnya telah disetor oleh Anggota yang bersangkutan
pada Koperasi serta modal penyertaan yang dimiliki.
(2) Kerugian yang
diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan uang
cadangan.
(3) Bilamana kerugian
tersebut dalam ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rapat Anggota dapat
memutuskan untuk membebaskan bagian kerugian yang belum terpenuhi ditutup atau
diperhitungkan dengan Sisa Hasil Usaha tahun-tahun yang akan datang.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
(1) Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi dapat dilakukan apabila mempunyai alasan yang kuat dan dibutuhkan oleh Anggota dalam
rangka meningkatkan efesiensi usaha Koperasi dan kepentingan Anggota
(2) Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi dapat dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Anggota dan tuangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
(3) Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha struktur permodalan,
tanggungan Anggota, nama Koperasi, penggabungan atau pembagian Koperasi perlu
pengesahan dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Batam.
(4) Perubahan Anggaran
dasar Koperasi yang tidak menyangkut ayat (3) tersebut tidak perlu mendapatkan
pengesahan dari Kepala Dinas Kopersi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Batam tetapi
harus ditetapkan dengan keputusan Rapat Anggota.
(5) Keputusan Rapat
Anggota tersebut ayat (4) wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah Kota Batam oleh
Pengurus Koperasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak Perubahan Anggaran Dasar
dilakukan.
(6) Pengurus Koperasi
dapat mengumumkan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut ayat (4) dalam
media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak
perubahan dilakukan. Pengumuman tersebut dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua)
kali dengan tenggang waktu selama paling kurang 45 (empat puluh lima) hari.
(7) Sahnya Rapat
Perubahan Anggaran Dasar bilamana dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga per
empat) dari jumlah Anggota.
(8) Sahnya Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar bilamana disetujui sekurang-kurangnya ¾ (tiga
per empat) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB
XVIII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 39
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.
Keputusan
Rapat Anggota
b.
Keputusan
Pemerintah
Pasal 40
(1) Dengan memperhatikan
Pasal 11 Anggaran Dasar ini, maka Rapat Anggota Luar Biasa dapat mengambil
keputusan untuk membubarkan Koperasi.
(2)
Keputusan Pembubaran Koperasi
dimaksud diberitahukan kepada kreditor.
(3) Selama pemberitahuan keputusan pembubaran Koperasi belum diterima oleh
Kreditor maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 41
Keputusan Pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b
dilakukan apabila :
a.
Terdapat
bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Undang-Undang Perkoperasian.
b.
Kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
c.
Kelangsungan
hidupnya tidak dapat diharapkan lagi.
Pasal 42
Untuk kepentingan Kreditor dan para Anggota Koperasi,
terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya
disebut penyelesaian.
Pasal 43
(1) Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian
berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan
bertanggungjawab kepada Kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian
berdasarkan Keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan
bertanggungjawab kepada Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian,
Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam Penyelesaian”.
Pasal 44
Penyelesaian
mempunyai hak, wewenang dan kewajiaban sebagai berikut :
a.
Melakukan
segala pembuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam Penyelesaian”.
b.
Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan.
c.
Memanggil
Anggota dan bekas Anggota tertentu, Pengurus serta Pengawas baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d.
Memperoleh,
memeriksa dan menggunakan catatan-catatan sertaa arsip Koperasi.
e.
Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang
lainnya.
f.
Menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi.
g.
Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada Anggota.
h.
Membuat
Berita Acara Penyelesaian.
BAB XIX
P E M B I N A A N
Pasal 45
(1) Pemerintah
menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan
dan pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan
bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
BAB XX
SANKSI – SANKSI
Pasal 46
(1) Setiap Anggota yang
melanggar Pasal 4 ayat (4) huruf a,b,
dan c dilakukan sanksi sebagai berikut :
a. Tidak membayar
Simpanan Wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota,
dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua dan ketiga,
skorsing dan pemberhentian dengan tidak hormat.
b. Tidak berpartisipasi
dalam kegiatan usaha selama satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap
mulai peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan tidak hormat.
c. Tidak melaksanakan
kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari
peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan tidak hormat.
(2) Rapat Anggota dapat
memutuskan untuk memberhentikan Pengurus yang tidak melaksanakan Pasal 18 ayat
(1) dan (2), Pasal 19 dan Pasal 20 Anggaran Dasar ini.
(3) Rapat Anggota dapat
memutuskan untuk memberhentikan Pengawas yang tidak melaksanakan Pasal 24 ayat
(5) Anggaran Dasar ini.
(4) Sanksi-sanksi
tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) tidak menutup kemungkinan adanya
penuntutan oleh Kopearsi sesuai dengan hukum yang berlaku.
(5) Sanksi yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XXI
P E N U T U P
Pasal 47
(1) Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini.
(2) KOPERASI IKATAN
PEMUDA PEMUDI PAGUYUBAN WARGA KARANGANYAR BATAM ini didirikan pada tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas di Kota Batam oleh kami selaku Pendiri yang
nama, alamat dan pekerjaannya seperti tersebut dibawah ini :
1. Nama : Kun Sri Harto ,SE
Alamat : Taman Batuaji Indah 2 Blok D No 14 RT 03
RW 07 Kelurahan Sagulung Kota Kecamatan
Sagulung Kota Batam.
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Sipil
2. Nama : Anjarwati ,SPd
Alamat :
Taman Batuaji Indah 2 Blok D No 14
RT 03 RW 07 Kelurahan Sagulung Kota
Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Rt.
008/09 Kel. Bungur Kec. Senen,
Jakarta
Pusat
Pekerjaan : Wira Usaha
3. Nama : YUNI PURWANTO
Alamat :
Pekerjaan :
4. Nama : KUN SRI HARTATI
Pekerjaan :
5. Nama : MURWOTO ARIYANTO
Alamat :
Pekerjaan :
6. Nama :PRIHATIN
Alamat :
Pekerjaan :
7. dst-20 anggota
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI IKATAN
PEMUDA PEMUDI PAGUYUBAN WARGA KARANGANYAR TENTERAM BATAM
PENDAHULUAN
Team Penyusun
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus atas kuasa Rapat Anggota tahunan
tanggal 15 Maret 2014
Nama :
1. KUN SRI HARTO ,SE
2. YUNI PURWANTO
3. KUN SRI HARTATI,SPd
4. ANJARWATI SPd
5.
6.
7.
8.
9.
10.
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga memuat peraturan
pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar pasal 47.
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga
ini tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 3
Anggaran Rumah
Tangga hanya dapat dirubah, ditambah
atau dikurangi dengan ketentuan rapat Anggota dengan memperhatikan pasal 1 ART
ini.
BAB II
USAHA
Pasal 4
Sesuai dengan bunyi
Akte Pendirian Koperasi Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar
Tenteram Batam adalah koperasi perdagangan dan jasa, dengan pengertian dapat
melaksanakan usaha-usaha :
a.
Menyelenggarakan
Usaha Unit Simpan pinjam untuk anggota
b.
Menyelenggarakan
usaha dalam bidang kebutuhan primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat
yang meliputi :
1. Percetakan dan
Potocopy
2. Jasa pemeliharaaan
dan kebersihan
3. Jasa Angkutan
4. Jasa Telekomunikasi
5. Jasa-Boga
6. Perdagangan
7. Jasa Pelatihan dan
pengembangan UKM dan Koperasi
8. Jasa Pemasaran
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
(1) Yang dapat diterima
menjadi anggota Koperasi Ikatan Pemuda
Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram adalah Anggota Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban
Warga Karanganyar Tenteram Batam
(2) Yang dimaksudkan
dengan keanggotaan koperasi adalah : Anggota biasa, Anggota luar biasa dan
Anggota kehormatan.
(3) Anggota biasa adalah Anggota
IPP PWKT Batam
(4) Anggota luar biasa
adalah anggota keluarga (istri/suami) dari anggota biasa
(5) Anggota kehormatan
adalah anggota luar biasa yang berjasa kepada koperasi menurut penilaian
pengurus koperasi.
Pasal 6
(1)
Persyaratan
anggota sesuai Pasal 4 ayat 3 Anggaran Dasar
(2)
Mengisi
formulir keanggotaan
(3)
Bila
pengurus menolak permintaan menjadi anggota, pengurus koperasi akan
mengembalikan formulir pendaftaran disertai surat pengantar penolakan
Pasal
7
(1) Keanggotaan berakhir sesuai pasal 4 ayat 8 Anggaran Dasar
(2) Meminta berhenti atas
permintaan sendiri secara tertulis, maka
hak-haknya sebagai anggota koperasi
dikembalikan kecuali simpanan pokok.
(3) Diberhentikan oleh
pengurus dikarenakan ;
a. Tidak membayar iuran
wajib 6 kali berturut-turut
b. Terbukti melakukan
tindakan yang melanggar hukum yang sudah
mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 8
(1) Kewajiban anggota
biasa
a. Mematuhi pasal 4 ayat
4 Anggaran Dasar Koperasi Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar
Tenteram Batam
b. Membayar simpanan
wajib sebesar Rp.50.000,- setiap bulan
c. Hadir dalam setiap rapat anggota
(2) Kewajiban Anggota
Luar biasa
a. Mematuhi pasal 4 ayat
4 Anggaran Dasar koperasi Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar
Tenteram Batam
b. Membayar simpanan
wajib sebesar Rp. 50.000,- setiap bulan
(3) Kewajiban Anggota Kehormatan :
a. Kewajiban seperti
pasal 6 ayat 1 atau ayat 2 di atas bersifat tidak mengikat bagi Anggota
Kehormatan.
b. Memberikan
saran-saran demi kemajuan koperasi Ikatan
Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
Pasal 9
(1) Hak Anggota Biasa sesuai pasal 4 ayat 5 Anggaran Dasar koperasi
Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga
Karanganyar Tenteram Batam
(2) Hak anggota Luar
Biasa
a. sesuai padal
4 ayat 5 Anggaran Dasar koperasi
Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga
Karanganyar Tenteram Batam
b. sesuai pasal 9
Anggaran Dasar koperasi Ikatan Pemuda
Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
(3) Hak Anggota
Kehormatan
a. Mendapatkan SHU
sesuai dengan besarnya simpanan bila ada atas nama yang bersangkutan
b. Sesuai pasal 9
Anggaran koperasi Ikatan Pemuda Pemudi
Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Rapat
Koperasi Karyawan Melati Darma Persada diselenggarakan dalam bentuk :
a.
Rapat
Anggota
b.
Rapat
Anggota Luar Biasa
c.
Rapat
Perwakilan
d.
Rapat
Pengurus
Pasal 11
Rapat anggota
sekurang-kurangnya terdiri dari Rapat Anggota Tahunan, rapat Pergantian
Pengurus dan Pengawas:
(1) Rapat Anggota Tahunan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 24 Anggaran Dasar :
a. Diadakan
selambat-lambatnya pada bulan Maret
setiap tahun
b. Pengurus
mempersiapkan laporan semua kegiatan tahunan koperasi
c. Pengurus menyampaikan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban, rancangan rencana kerja dan rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi Karyawan Melati Darma Persada,
kepada para anggota selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum rapat tahunan
diadakan.
d. Pengawas memberikan
laporan kegiatan pengawasan tahunan kepada anggota selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu sebelum rapat tahunan diadakan
e. Agenda rapat tahunan
membahas dan mengesahkan antara lain : laporan pertanggung jawaban, rancangan
rencana kerja, pengesahan Anggaran pendapatan belanja dan ART.
(2).
Rapat
anggota tahunan
diadakan oleh pengurus dan dipimpin oleh Ketua, tetapi Ketua dapat
menunjuk anggota pengurus lain untuk memimpin rapat.
(3).
Rapat Pergantian Pengurus dan Pengawas
sebagaimana tercantum dalam pasal 16 dan Pasal
24 Anggaran Dasar :
a.
Diadakan selambat-lambatnya bulan Maret setiap 3 tahun
b.
Pengurus
mempersiapkan laporan semua
kegiatan 3 tahunan
c. Pengurus telah mengirim berkas laporan
keuangan dan pertanggung jawaban tahun sebelumnya, dan rekomendasi pengembangan
Koperasi, kepada para anggota 2 minggu sebelum rapat tahunan diadakan.
d. Pengawas memberikan laporan kegiatan
pengawasan tahun sebelumnya dan rekomendasi pengawasan, kepada anggota 2 minggu
sebelum rapat tahunan diadakan.
(4). Rapat pergantian Pengurus dan Pengawas diadakan
oleh pengurus dan dipimpin oleh salah satu anggota yang dianggap mampu dan
disetujui oleh rapat anggota.
Pasal 12
Rapat
Anggota Luar Biasa sebagaimana tercantum dalam pasal 11 Anggaran Dasar koperasi Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar
Tenteram Batamdiselenggarakan apabila :
a.
Ketua
Pengurus mengundurkan diri atau berhalangan tetap
b.
Pengurus
koperasi dinilai menyimpang dari Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga
Karanganyar Tenteram Batam
c.
Koperasi
tidak berjalan sebagaimana mestinya
d.
Hal-hal
lain yang berhubungan dengan keberadaan Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga
Karanganyar Tenteram batam dimana Dasar koperasi
Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga
Karanganyar Tenteram Batamberada
Pasal 13
Rapat Perwakilan
adalah rapat Anggota yang diselenggarakan dengan cara perwakilan.
(1) Perwakilan didasarkan
atas unit-unit usaha di koperasi Ikatan
Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
(2) Jumlah wakil dari
setiap unit ditentukan secara proporsional
(3) Anggota perwakilan
dari unit tidak bersifat tetap
Pasal 14
(1) Rapat Perwakilan
diselenggarakan apabila Rapat Anggota sebagaimana tercantum Pasal 12 ayat (2)
dalam Anggaran dasar tidak terpenuhi
(2) Rapat perwakilan
sebagaimana ayat 1 pasal ini dianggap sah apabila dihadiri seluruh anggota
perwakilan
(3) Keputusan yang
diambil dalam rapat sebagaimana ayat 1 pasal ini, memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan rapat anggota.
(4) Rapat perwakilan juga
diselenggarakan untuk :
a. Pembahasan dan
pengesahan pengembangan usaha
b. Pembahasan Rancangan
rencana kerja koperasi Ikatan Pemuda
Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
c. Pembahasan dan
pengesahan Perubahan besarnya pinjaman anggota
d. Pembahasan dan
pengesahan perubahan besarnya Simpanan Wajib
e. Pembahasan rancangan
perubahan AD/ART
(5) Rapat perwakilan
sebagaimana ayat 4 pasal ini dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾
dari jumlah perwakilan.
Pasal 15
(1) Rapat Pengurus adalah
rapat yang dilakukan oleh Pengurus dan diselenggarakan sekurang-kurangnya satu
kali dalam 3 bulan.
(2) Rapat pengurus
meliputi :
a. Membahas dan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan
dengan administrasi Koperasi
b. Memutuskan Anggota
yang masuk dan keluar
c. Mempertimbangkan dan
memutuskan permintaan pinjaman
d. Evaluasi mengenai
usaha baru
e. Persiapan membuka
usaha baru
f. Persiapan
penyelenggaraan Rapat Anggota
g. Menyusun rencana
kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi
h. Menyusun laporan
pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan
Pasal 16
(1) Setiap rapat harus
melalui undangan tertulis selambat-lambatnya 6 hari sebelum rapat
(2) Setiap peserta rapat
wajib mengisi daftar hadir yang disediakan
(3) Setiap rapat harus
dibuatkan risalah rapat
Pasal 17
(1) Keputusan rapat
diambil sesuai dengan pasal 12 ayat 2 anggaran dasar dan pasal 15 anggaran
dasar
(2) Apabila ayat 1 pasal
ini tidak terpenuhi maka keputusan rapat diambil melalui pemungutan suara
dengan cara tertutup untuk keputusan yang menyangkut orang dan terbuka untuk
keputusan lainnya.
BAB VI
P E N G U R U S
Pasal 18
(1) Pengurus koperasi
sesuai dengan pasal
16 Anggaran Dasar
(2)
Yang berhak menjadi anggota
pengurus Koperasi adalah anggota biasa Dasar
koperasi Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban
Warga Karanganyar Tenteram Batam yang keanggotaannya sekurang-kurangnya 3 tahun
Pasal
19
(1) Susunan pengurus
sesuai dengan pasal
17 Anggaran Dasar
(2)
Kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri
atas Ketua, Sekretaris, Keuangan/Bendahara.
(3) Jumlah anggota pengurus koperasi
disesuaikan dengan perkembangan koperasi dan kebutuhan
Pasal 20
(1)
Ketua pengurus koperasi dapat dipilih
kembali sebanyak-banyaknya 2 kali atau 2 periode
(2)
Kriteria calon Ketua Pengurus
Koperasi terdiri dari :
a.
Memahami tentang perkoperasian
b. Sekurang-kurangnya tamat
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA)
c.
Memiliki kemampuan
manajerial dan jiwa kewirausahaan
d.
Sekurang-kurangnya diusulkan oleh 10 %
dari jumlah anggota
e.
Bersedia mengikuti tahapan proses
pemilihan
BAB VII
PENGELOLAAN KOPERASI
Pasal 21
(1) Pengangkatan dan
pemberhentian Manager dan Karyawan koperasi ditetapkan melalui rapat pengurus.
(2) Persyaratan dan
kriteria manajer dan karyawan koperasi ditetapkan melalui rapat pengurus dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Sesuai Pasal 27 ayat
6
b. Untuk Manajer
pendidikan terakhir sekurang-kurangnya SLTA
C. Pengalaman kerja
sekurang-kurangnya 2 tahun
(3) Hubungan
kerja dan imbalan/gaji ditetapkan melalui rapat pengurus
BAB
VIII
P
E N G A W A S
Pasal
22
(1) Sesuai dengan pasal
24, 25 dan 26 Anggaran Dasar
(2) Pengawas dipilih dari
anggota biasa Koperasi Dasar koperasi Ikatan
Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
(3) Pengawas dapat
dipilih kembali
(4) Pemilihan Ketua
Pengawas dapat dipilih melalui rapat anggota perwakilan apabila dalam rapat
anggota belum memutuskan.
(5) Salah satu Anggota
Pengawas/Ketua harus memiliki Kualifikasi minimal D3
(6) Besarnya honorarium
ditentukan oleh pengurus dengan pertimbangan kondisi dan kemampuan keuangan
koperasi.
BAB
IX
DEWAN
PENASEHAT
Pasal
23
(1) Sesuai dengan pasal
28 Anggaran Dasar
(2) Besarnya honorarium
apabila disetujui oleh rapat anggota ditentukan oleh pengurus dengan
pertimbangan kondisi dan kemampuan keuangan koperasi
BAB
X
PEMBUKUAN
KOPERASI
Pasal
24
Pembukuan
Koperasi sesuai dengan Pasal 29 Anggaran Dasar diselenggarakan dengan ketentuan
:
(1)
Disusun
berdasarkan laporan pembukuan dari unit-unit usaha koperasi yang ada dengan
mengacu kepada standar yang lazim .
(2)
Pemeriksaan
laporan keuangan dalam bentuk Neraca dan Perhitungan Lab/Rugi Koperasi
Karyawan Koperasi Dasar koperasi Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga
Karanganyar Tenteram Batamditambah laporan lainnya yang dibutuhkan dilakukan
oleh Badan Pengawas.
BAB XI
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
Pasal 25
Yang dimaksud dengan
modal penyertaan dalam pasal 32 Anggaran Dasar Dasar koperasi Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga
Karanganyar Tenteram Batam adalah modal yang berasal dari pihak luar dalam
bentuk kerjasama bagi hasil yang tidak mengikat.
BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 26
(1) Sesuai
dengan pasal 33, 34 dan 35 Anggaran Dasar
(2) Apabila
anggota berhenti dan masih memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, maka jumlah
simpanannya tidak dapat diambil bila jumlahnya lebih kecil dari kwajiban yang
harus dipenuhinya.
(3)
Apabila setelah
dipotong jumlah simpanannya
ternyata belum mencukupi, maka kekurangan tersebut wajib dilunasi oleh anggota
yang bersangkutan
(4) Apabila jumlah
simpanan lebih besar dari jumlah kewajibannya, maka yang
dapat dikembalikan adalah selisihnya saja
BAB XIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 27
(1) Sesuai
pasal 36 Anggaran Dasar
(2)
Proporsi pembagian SHU dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Atas dasar simpanan pokok
b. Atas dasar simpanan sukarela
c.
Atas dasar besarnya partisipasi Kegiatan
Usaha
(3)
Pembagian SHU pada anggota didasarkan
pada proporsi sebagai berikut :
a. Hak
atas simpanan wajib dan pokok sebesar 85
%
b. Hak
atas simpanan sukarela sebesar 10
%
c.
Hak atas keuntungan usaha sebesar
5 %
(4)
Pembagian SHU dari penghasilan bersih
koperasi dibagikan dengan komposisi sebagai berikut :
a. Dibagikan kepada anggota = 70
%
b. Dana pengembangan/pendidikan = 9
%
c. Dana Cadangan = 7,5
%
d. Dana Pengurus, Pengawas dan Penasehat = 10
%
e. Dana Pengembangan Daerah = 1
%
f. Dana Sosial = 2,5
%
---------------
100 %
(5)
Yang dimaksud dengan uang cadangan
yaitu dana SHU yang tidak dibagikan tetapi dimasukan sebagai modal usaha
BAB XIV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 28
Pembubaran koperasi Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga
Karanganyar Tenteram Batam sesuai dengan Pasal 39 poin (a) Anggaran Dasar
apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh ¾ dari jumlah anggota.
BAB XV
SANKSI-SANKSI
Pasal 29
Sanksi-sanksi seperti
tercantum dalam Pasal 46 ayat 1 Anggaran Dasar dilaksanakan secara bertahap
berupa :
a.
Pemberian
peringatan dilakukan secara tertulis
b.
Apabila
peringatan tidak diindahkan maka dilanjutkan dalam bentuk skorsing, yaitu
penghentian untuk sementara hak-haknya sebagai anggota
c.
Anggota
dan Pengurus dapat diberhentikan tanpa memberikan peringatan dan skorsing,
apabila terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dinilai sangat berat.
BAB XVI
PERATURAN KHUSUS
Pasal 30
Hal-hal yang belum
atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut
dengan peraturan khusus.
Demikian Anggaran
Rumah Tangga ini dibuat di Batam, pada
tanggal 05 bulan April , tahun 2014 dan mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.